Kendari (Kabar Sultra) – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kolaka Bambang Punto Herdiyanto menyebut bahwa pengungkapan kasus pemerasan yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk sinergi yang baik antara Direktorat Jendral Pemasyarakatn (Ditjenpas) dan pihak kepolisian.
Pasalnya, pengungkapan kasus penipuan yang merugikan seorang wanita menggunakan telepon seluler tersebut berawal dari kerja sama antara Polresta Kendari dengan Rutan Kolaka.
“Benar terjadi kasus penipuan yang merugikan seorang wanita dengan menggunakan HP yang dilakukan oleh warga binaan dari Rutan Kelas IIB Kolaka,” kata Bambang saat dihubungi di Kendari, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa sinergi berjalan ketika Polres Kendari memberikan informasi berupa trace HP yang digunakan pelaku. Yang mana, saat penyelidikan, Polresta Kendari meminta bantuan kepada Rutan Kolaka untuk mencari Hp yang digunakan untuk melakukan penipuan.
“Kemudian kami langsung menindaklanjuti itu dan berhasil menemukan HP tersebut, dari situlah pemeriksaan berkembang,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan internal, Rutan Kolaka mengungkap adanya dugaan keterlibatan internal. Menurut pengakuan tersangka berinisial WL, telepon seluler yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan itu disediakan oleh seorang petugas Rutan.
Meskipun petugas tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan oleh Polresta Kendari, Kantor Wilayah Ditjen Pas telah mengambil langkah tegas.
“Dari pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan sudah melakukan tindakan dengan melakukan pemanggilan terhadap petugas tersebut untuk diperiksa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin,” tegas Bambang.
Langkah internal dan kerja sama dengan kepolisian ini menegaskan komitmen Rutan Kolaka dalam menjaga integritas lembaga Pemasyarakatan sekaligus menunjukkan keseriusan dalam penindakan terhadap WBP maupun oknum petugas yang terlibat dalam tindak pidana.











